FGD Manajemen Risiko

Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari risiko atau mengoptimalkan peluang yang ada, sebuah organisasi perlu melakukan identifikasi dengan cara merencanakan, mengimplementasikan, dan memantau tindakan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif. Semua itu untuk memastikan bahwa risiko yang dihadapi oleh organisasi dapat dikelola secara efisien, sesuai dengan sasaran strategis, dan tidak mengganggu operasi atau keberlanjutan organisasi.

Kantor Manajemen Risiko (KMR) IPB sebagai unit kerja yang mengelola data risiko organisasi di IPB, mencanangkan agar setiap unit kerja untuk memiliki dokumen Risk and Control Self Assessment (RCSA) dan dokumen Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR). Sehubungan dengan itu KMR dan DPKIS telah melakukan kick-off penyusunan dokumen RCSA dan IBPR pada tanggal 12 November 2025 secara daring.

Menindaklanjuti hasil pertemuan kick-off tersebut, maka Direktorat Pengelolaan Kampus IPB menyusun dokumen RCSA dan IBPR yang juga melibatkan tenaga kependidikan di masing-masing tugas pekerjaan. Dokumen RCSA dan IBPR yang sudah dibuat, kemudian dibahas dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara KMR dan DPKIS yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2025 di Kampus IPB Sukabumi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *